YARA: Keuchik Tak Indahkan Larangan Ikut Bimtek ke Luar Daerah Bisa Dicopot
PORTALNUSA.com | BIREUEN –Pembangkangan terhadap aturan oleh oknum kepala desa dengan tetap mengikuti bimtek ke laur daerah meski sudah ada ketentuan yang melarangnya, ditanggapi oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb.
Zubir menegaskan, kepala daerah dapat memberikan peringatan bahkan mencopot kepala desa yang tidak taat aturan perundang-undangan dan turunannya.
Hal ini, kata Zubir, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 140/4049/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada angka 1 SE tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa kepala desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bimtek ke luar daerah
Rambu hukum lainnya adalah SE Bupati Bireuen No. 800.1.8.2/603 dan SE Pj. Bupati Bireuen yang isinya melarang bimtek keluar daerah bagi kepala desa.
“Ini juga peraturan dan perintah bagi kepala desa untuk diikuti dan dilaksanakan. Bila mana kepala desa tidak mengindahkan maka bupati bisa memberi teguran kepada kepala desa bahkan bupati bisa mencopot kepala desa tersebut,” tandas Zubir kepada awak media di Bireuen, Kamis, 6 Juni 2024.
Pada angka 5 SE Mendagri diminta kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di kabupaten/kota dan menugaskan bupati/wali kota untuk: a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa; b. Melakukan pembekalan kepada kepala desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Melakukan pembinaan kepada kepala desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; d. Memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan SE Mendagri tersebut kami minta Pj Gubernur Aceh, Bustami untuk segera memanggil Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D guna membahas teguran dan sanksi bagi para kepala desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” ucap Zubir.[]




