PT Banda Aceh Laksanakan Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata, Ini Harapan KPT
PORTALNUSA.com | BAND ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, membuka rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 20 Agustus 2025.
Acara ini diikuti oleh Kajati dan beberapa Jaksa, Pihak Polda Aceh, para Hakim Tinggi, Pimpinan Organisasi Advokat, dan para Ketua Pengadilan Negeri serta Panitera dari seluruh Aceh.
Tujuan Rakornis adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata serta menghilangkan seluruh kendala dan hambatan yang terjadi baik di peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Dalam Rakornis yang dimoderatori oleh Dr Taqwaddin, dibahani oleh tiga Hakim Tinggi yaitu, YM HT Irwan Efendi, SH, MH menyampaikan materi terkait Pelaksanaan Eksekusi; YM HT Aimafni Arli, SH, MH menyampaikan topik ecourt, dan YM HT Ahmad Sahyuti, SH, MH mempresentasikan topik sipokad.
KPT dalam sambutannya menyatakan bahwa PN dan PT sudah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan secara prosedural dan substansial, bahkan telah menggunakan Teknologi Informasi berupa peradilan secara ecourt dengan berbagai layanan aplikasi: efilling, epayment, dan elitigation. Namun, kata KPT, dalam pelaksanaannya di lapangan bisa jadi ada kendala ataupun hambatan.
“Di sinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah,” kata Nursyam.
Nursyam juga menegaskan, “jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi.”
Karenanya, lanjut Nursyam, melalui pertemuan itu diharapkan mendapatkan masukan dari peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum.
“Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,” ujar KPT Banda Aceh yang dengan bacaan basmallah secara resmi membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. []