ICMI Aceh: Banjir Sumatera Penuhi Kriteria sebagai Bencana Nasional
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh mengeluarkan pernyataan sikap keprihatinan mendalam atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Baca: Ketua PWI Aceh Minta Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional
Dalam pernyataan sikapnya, ICMI menulis, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan luas, mengganggu kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, serta melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.
Berdasarkan kondisi terkini, ICMI menilai bencana ini telah memenuhi kriteria Bencana Tingkat Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007.
Oleh karena itu, ICMI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia menetapkan banjir di Aceh–Sumut–Sumbar sebagai Bencana Darurat Nasional. Penetapan ini diperlukan agar mobilisasi sumber daya nasional BNPB, TNI-Polri, kementerian terkait, dan dukungan anggaran darurat dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi;2.
- Meminta Pemerintah Pusat membentuk Satgas Nasional Penanganan Banjir Sumatera. Satgas harus mencakup unsur teknis hidrologi, kehutanan, kesehatan masyarakat, logistik, dan perlindungan warga rentan;
- Mendorong percepatan bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan di seluruh titik terdampak. Prioritas meliputi penyediaan pangan, air bersih, sanitasi, penanganan penyakit pascabanjir, dan pemulihan psikososial;
- Menekankan bahwa banjir ini merupakan bencana ekologis struktural. ICMI meminta dilakukannya audit DAS, peninjauan izin tambang dan perkebunan di hulu, moratorium izin baru di kawasan kritis, serta percepatan rehabilitasi ekosistem;
- Meminta penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional (R3P) untuk wilayah terdampak. R3P harus mencakup pemulihan ekologi, infrastruktur, ketahanan pangan-gizi, relokasi kawasan risiko tinggi, dan penguatan desa sebagai basis mitigasi;
- ICMI siap berkontribusi dalam riset, kajian ilmiah, dan rekomendasi kebijakan melalui pembentukan ICMI Disaster & Sustainability Taskforce.
Pada bagian penutup pernyataan sikap yang ditandatangani Dr. Taqwaddin, SH., SE., MS dan
Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG., Subsp.FER selaku Ketua dan Sekretaris Majelis Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia, mengajak seluruh komponen bangsa memperkuat solidaritas dan kerja sama nasional dalam menghadapi bencana ini.
“Penetapan Bencana Darurat Nasional merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat pemulihan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah terdampak,” tutup pernyataan tertanggal 13 Jumadil Akhir 1447 H/6 Desember 2024 M tersebut.[]




