Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh Terkait Kekerasan terhadap Wartawan Peliput Demo di Kantor Gubernur
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat aksi demo penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kombes Andi Kirana melakukan komunikasi dengan sejumlah awak media, termasuk dengan unsur Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Banda Aceh mengatakan, setelah mendengar apa yang disampaikan oleh ketiga jurnalis yang mengaku jadi korban kekerasan, maka pihaknya berkomitmen menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut.
“Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang mereka alami saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Menurutnya, kejadian pada pukul 19.30 WIB dialami oleh Wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Ia diintimidasi di area rubanah (ruang bawah tanah) Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh.
“Dani Randi diintimidasi oleh oknum yang tidak dikenalinya dengan meminta menghapus dokumentasi liputan dan juga merampas alat kerjanya,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Di sini ia tidak dapat memastikan apakah oknum tersebut dari kepolisian ataupun bukan, sehingga ia dilepaskan ketika salah satu dari oknum tersebut menyebutkan ini wartawan yang sering ke Polresta Banda Aceh.
Sedangkan dua wartawan lainnya, yaitu dari AJNN dan Rmol Aceh, diperintahkan menghapus dokumentasi oleh Polwan.
Di sini juga kedua awak media tersebut tidak mengetahui identitasnya dan juga di tengah perjalanan turut dihampiri oleh wanita berpakai preman untuk menghapus dokumen rekaman videonya.
“Polisi wanita atau polwan yang ditugaskan saat itu seluruhnya berpakai dinas, tidak ada yang menggunakan pakaian preman,” kata Kombes Andi Kirana.
Kapolresta selaku pengendali secara umum meminta maaf atas apa yang dialami oleh wartawan, karena situasional saat itu tidak terkendalikan lagi ketika aksi sudah mulai rusuh, dan juga dari keterangan awak media tidak mengetahui siapa oknum yang melakukan intimidasi.
Terkait yang diduga dilakukan oleh oknum polwan, walaupun dalam hal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, ia berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kembali dan yang dilakukan pada saat itu semata mata untuk menjaga harkamtibmas.
Selain itu, kata Kapolresta Banda Aceh, pertemuan ini tidak happy ending namun akan terus dilakukan evaluasi kinerja aparat kepolisian di jajarannya terkait adanya kesalahpahaman dengan wartawan.
Kapolresta juga mengharapkan agar setiap wartawan pada saat melakukan liputan memperisiapkan ID Card atau menggunakan almamater media agar tidak adanya kesalahpahaman di lapangan.
“Tolong digunakan ID Card atau almamater media sehingga saat terjadinya pembubaran aksi unjukrasa, petugas dapat mengenali mana massa aksi dan mana wartawan,” tegasnya.
Selain itu, Kapolresta telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita seperti wartawan maupun humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar seperti pada saat aksi unjukrasa.
“Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami kinerja rekan-rekan media di lapangan,” tandas Kapolresta Banda Aceh.
Di sisi lain, Kapolresta Banda Aceh tetap berkomitmen akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja personelnya saat berhadapan dengan peliput berita di lapangan.
“Jangan ada ketersinggungan antara media dan polisi, keduanya ini merupakan mitra kerja,” tegasnya.
“Berbagai masukan dari pihak KKJ Aceh, AJI Banda Aceh dan lainnya, akan terus kami lakukan sebagai pembenahan diri saat berhadapan dengan para jurnalis,” demikian Kapolresta Banda Aceh.[]




