Bocah 7 Tahun di Aceh Timur Diduga Dianiaya Pemilik Warung usai Dituduh Mencuri
PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang bocah perempuan berinisial MR (7), warga Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemilik warung berinisial PR (33), setelah dituduh mencuri uang.
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polres Aceh Timur oleh orang tua korban, Fahrizal Ansari, didampingi kuasa hukum M Akbar Rafsanzani SH, pada Minggu (17/5/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/74/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Kuasa hukum korban, M Akbar Rafsanzani, Senin, 18 Mei 2026, menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di warung milik terlapor di Gampong Buket Pala. Saat itu, korban dituduh mengambil sejumlah uang sehingga diduga mengalami kekerasan fisik.
“Korban mengalami luka memar di tangan dan kaki serta benjolan di bagian kepala,” ujar Akbar.
Tak hanya itu, korban yang masih berusia tujuh tahun juga disebut sempat dipaksa membuat pengakuan yang direkam menggunakan video oleh terlapor.
Pihak keluarga kemudian membawa korban menjalani visum di RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur sebagai bagian dari proses hukum.
Akbar meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut karena korban masih di bawah umur dan seharusnya mendapat perlindungan.
“Kami berharap kasus ini diproses secara serius agar memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya.
Diketahui, korban dan terlapor merupakan warga di kampung yang sama di Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.[]




