Baru Dua Bulan Dikukuhkan, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Mundur

Salinan surat pengunduran diri Sofian, SH dari jabatannya sebagai Kaban Kesbangpol Aceh Besar.

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Kabar mengejutkan berembus dari  lingkup Pemkab Aceh Besar. Salah seorang pejabat pimpinan tinggi pratama di kabinet Muharram Idris-Syukri A. Jalil, yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Sofian, SH mundur dari jabatan tersebut.

Penelusuran media ini, Sofian menjabat sebagai Kaban Kesbangpol Aceh Besar sejak Oktober 2018 (semasa Bupati Mawardi Ali).

Kemudian, dikukuhkan kembali pada jabatan tersebut oleh Bupati Syech Muharram Idris pada 17 Maret 2026 di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Bersama Sofian juga dikukuhkan dua pejabat lainnya yaitu Drs Fadhlan sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) dan Rahmat Sentosa, S.Sos, MAP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baru sekitar dua bulan pasca-pengukuhan tiba-tiba berdasarkan surat tertanggal 18 Mei 2026, Sofian menyatakan mundur dari jabatan sebagai Kaban Kesbangpol Aceh Besar.

Surat bertulis tangan yang dibubuhi materai dan tandatangan Sofian, SH/NIP: 197011061991031003 ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Besar di Kota Jantho.

Dalam surat itu Sofian menyatakan mundur dari jabatan selaku Kaban Kesbangpol Aceh Besar.

Meski dalam suratnya tak dicantumkan alasan mundur namun mengutip pengakuannya sebagaimana dilansir meuseuraya.id, ia mundur secara baik-baik dan tak ada kaitan dengan hal apapun, termasuk faktor nonteknis di jajaran Pemkab Aceh Besar.

Selama ini Sofian menjalani penugasan oleh atasan, dalam hal ini Kejagung ke Pemkab Aceh Besar.

“Sudah saatnya saya kembali ke pangkalan asal saya di instansi kejaksaan. Karena hingga kini, saya masih berstatus sebagai ASN Kejaksaan,” kata Sofian.[]