Dek Fadh Pimpin Rapat Lanjutan, Pemerintah Aceh Cermati Draf Perubahan UUPA

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) memimpin rapat lanjutan pembahasan draf perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Minggu, 25 Oktober 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mematangkan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan untuk mencermati sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UUPA, Minggu, 25 Oktober 2026.

Rapat yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh tersebut difokuskan pada kajian substansi sejumlah ketentuan dalam draf RUU yang menjadi usul inisiatif DPR RI. Pembahasan dilakukan untuk memastikan materi perubahan mendapat perhatian dan kajian menyeluruh, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.

Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh menelaah sejumlah poin dalam draf final sebagai bagian dari upaya menyiapkan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut. Langkah ini dinilai penting mengingat UUPA menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat biro terkait.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi menuju pembahasan perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.

Bagi Aceh, perubahan UUPA memiliki arti penting karena undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan kekhususan dan kewenangan daerah, termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, pencermatan terhadap materi perubahan menjadi bagian penting untuk memastikan kepentingan Aceh mendapat perhatian dalam proses legislasi.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Pemerintah Aceh menyiapkan kajian terhadap substansi draf perubahan UUPA sebagai bahan dalam proses pembahasan regulasi tersebut pada tahapan selanjutnya. []