.
.

Aspembas Nilai Cara Kerja Leasing di Aceh Tidak Beradab

Zainal Abidin, S.Sos., M,Si.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –  Asosiasi Pedagang Mobil Bekas Kota Banda Aceh dan Aceh Besar (Aspembas) mengeluarkan pernyataan yang mengkritisi cara kerja perusahaan leasing di Aceh yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip syariah dan kearifan lokal.

“Menurut laporan yang kami terima dari masyarakat, perusahaan leasing yang ada di Aceh hanya berkedok syariah sedangkan praktiknya tidak beda dengan cara-cara konvensional,” kata Ketua Aspembas, Zainal Abidin, S.Sos., M,Si kepada Portalnusa.com, Senin, 25 Maret 2024.

Zainal berharap Lembaga Keuangan Syariah harus segera mengevaluasi leasing yang ada di Aceh dan mendesak perusahaan tersebut berusaha sesuai tuntunan syariah.

“Petugas yang mereka di lapangan seperti menebar teror. Mereka main ancam atau menyita kendaraan konsumen layaknya dari penjahat. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pengawas Syariah harus tegas, apalagi Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam,” tandas Zainal.

Menurut Zainal, sudah terlalu sering masyarakat mengeluhkan cara kerja dept collector dari perusahaan leasing yang memposisikan diri mereka seperti preman yang tidak terikat aturan.

Ketika konsumen terlambat membayar kewajiban, langsung didenda berlipat-lipat ganda. Begitu juga yang menunggak selama satu atau dua bulan, kendaraan langsung ditarik, apakah di tengah jalan atau di rumah si konsumen.

“Kalau ada yang mau tebus, bukan tebus secara keseluruhan tetapi dibatasi dua bulan. Ada penambahan biaya lagi. Ini apa-apaan cara kerja begini, betul-betul tidak menunjukkan cara kerja perusahaan profesional apalagi prosyariah. Kalau kondisi begini terus dibiarkan, dipastikan akan selalu terjadi benturan di lapangan,” kata Zainal.

“Jika mengacu pada laporan masyarakat, perusahaan leasing di Aceh hanya berkedok syariah sedangkan praktiknya tidak beradab,” kata Zainal yang menyatakan sangat mendukung penegasan Kapolri untuk tidak mentolerir aksi premanisme oleh dept collector.[]