BWI Nilai Status Wakaf Blang Padang Kuat, Kini Saatnya Administrasi Dibereskan

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama jajaran Pemerintah Aceh dan ulama Aceh bertemu pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta untuk membahas langkah penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara BWI, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan sejumlah ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Pertemuan itu membahas langkah-langkah penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Rombongan Aceh dipimpin Wakil Gubernur Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekda Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama. Mereka diterima Wakil Ketua BWI, Dr. Tatang Astarudin, beserta jajaran.

Baca:Ā Sengketa Tanah Blang Padang Belum Tamat, Pemerintah Aceh Minta Dukungan MUI Pusat

Dalam pertemuan tersebut, Tatang mengatakan BWI memandang penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang sebagai persoalan yang perlu ditangani secara cermat melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik,” kata Tatang.

Ia menambahkan, BWI akan membawa dokumen yang diterima ke rapat pleno lembaga serta menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas komitmen BWI. Ia menegaskan Pemerintah Aceh menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung penyelesaian yang mengedepankan aspek hukum, nilai sejarah, serta kemaslahatan umat.

Pertemuan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara BWI, Pemerintah Aceh, dan para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan status tanah wakaf Blang Padang secara bermartabat dan sesuai ketentuan yang berlaku.[]