Qanun Kota Layak Anak Disosialisasikan, Perlindungan Anak Diminta Dimulai dari Gampong

Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak yang digelar di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa , 28 Juli 2026. difasilitasi Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, SH (Foto: Humas DPRK Banda Aceh/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat hingga pemerintah. Hal itu menjadi salah satu pesan dalam sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak yang digelar di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa , 28 Juli 2026.

Sosialisasi yang difasilitasi Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, SH, itu diikuti sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari unsur aparatur gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, guru, pemuda dan elemen masyarakat lainnya di Kecamatan Baiturrahman.

Iskandar mengatakan, keberadaan qanun tersebut tidak akan efektif tanpa pemahaman dan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, keluarga dan gampong memiliki posisi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pihak. Kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Iskandar.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak dan keluarga, termasuk meningkatkan peran gampong dalam perlindungan anak di daerah pemilihannya, Baiturrahman dan Lueng Bata.

Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, SE, M.Si., yang menjadi narasumber menjelaskan, konsep Kota Layak Anak tidak sebatas mengejar indikator penilaian pemerintah. Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut harus memastikan hak anak terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari.

“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan perkawinan usia anak, mencegah stunting dan menyediakan akses pendidikan berkualitas, kita sedang membangun masa depan Banda Aceh,” ujar Safwan.

Ia menjelaskan, Qanun Nomor 2 Tahun 2021 mengatur penguatan kelembagaan serta lima klaster hak anak, mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hingga perlindungan khusus bagi anak.

Diskusi yang dimoderatori Cut Intan Arifa, SE., berlangsung interaktif. Peserta membahas sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak, perkawinan usia anak, penguatan peran keluarga, serta kebutuhan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.

Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman terhadap qanun diharapkan tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi diterapkan dalam kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat sehingga perlindungan anak dapat berjalan lebih nyata. []