Gunakan Dua Mobil Tahanan, Kajari Banda Aceh Antar 50 ‘Tersangka’ ke Kantor Hukum Nourman
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Dengan mengendarai dua unit mobil tahanan kejaksaan, sebanyak 50 tersangka dugaan tindak pidana penipuan diantar langsung oleh Kajari Banda Aceh, Suhendri, SH, MH ke Kantor Hukum Nourman, Jumat, 9 Mei 2025.
Tampak dua mobil tahanan dan beberapa kendaraan lain memenuhi halaman Kantor Hukum Nourman dan menarik perhatian pengguna jalan di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Ternyata para ‘tersangka’ itu adalah mahasiswa Fakultas Hukum USK yang sedang mengambil mata kuliah hukum acara pidana yang diasuh sendiri oleh Kajari Banda Aceh, Suhendri.
Suhendri merupakan salah satu dosen praktisi di Fakultas Hukum USK. Kehadiran Kajari bersama mahasiswanya disambut langsung oleh Nourman Hidayat, Managing Partner Kantor Hukum Nourman beserta beberapa staf dan advokat.
Sebelumnya Kantor Hukum Nourman mendapatkan surat dari dekan Fakultas Hukum USK bahwa akan ada kuliah lapangan di Kantor Hukum Nourman pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam kunjungan itu Suhendri memperkenalkan kepada para mahasiswa profesi advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang penting dalam proses hukum.
“Skenario kita, para mahasiswa ini adalah para tersangka pelaku dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Mereka sudah harus mengetahui peran advokat atau penasehat hukum yang akan mendampingi mereka dan memberikan nasehat hukum terbaik agar mendapatkan perlakuan manusiawi dan adil,” kata Suhendri.
Menurut Suhendri, para ‘tersangka’ sengaja diangkut dengan menggunakan dua mobil tahanan agar ingatan dan pengalaman mereka melekat di kepala.
Dalam kesempatan itu Nourman memberikan apresiasi kepada Kajari Banda Aceh yang sudah berkenan hadir di Kantor Hukum Nourman.
“Saya apresiasi dan ini sungguh luar biasa. Belum pernah terjadi sebelumnya. Pak Kajari sangat energik dan ramah,” kata Nourman.
Menurut Nourman, apa yang dilakukan Kajari Banda Aceh ini sangat inspiratif. Pola pendidikan yang paling efektif bagi mahasiswa adalah dilibatkan dalam proses seperti ini sehingga mahasiswa sangat menikmati.
Dalam kesempatan itu Nourman menjelaskan profesi advokat dan peran strategisnya dalam penegakan hukum.
“Advokat adalah profesi terhormat dan karenanya penting untuk menjaga kehormatan diri dan kliennya,” ujar advokat senior tersebut.
Dalam kunjungan itu, Kajari Banda Aceh turut didampingi dosen praktisi FH USK yang juga kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Fery Ichsan, SH, MH dan beberapa staf Kejari Banda Aceh. []