Tim Kejari Aceh Besar Serahkan Berkas Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh ke Pengadilan Tipikor
PORTALNUSA.com | JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banda Aceh, Selasa siang, 16 September 2025.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45).
Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangannya, Selasa.
Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini kini memasuki babak persidangan setelah penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.[]