Advokat Nourman Hidayat Terkait Kisruh di Masjid Abu Indrapuri: Cabut Saja SK Pengangkatan Imum Chik, Pasti Aman
PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Beberapa tokoh masyarakat Indrapuri secara resmi menunjuk advokat Nourman sebagai pengacara mereka terkait pengangkatan Imum Chik Abu Indrapuri oleh Bupati Aceh Besar yang dianggap tidak sesuai hasil musyawarah masyarakat.
Penunjukan kuasa hukum tersebut diberikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat dan pengurus BKM Masjid Abu Indrapuri, yaitu: Dr. Tgk. Ismu Ridha, MA (Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri), Husaini Arsyad (Ketua Forum Masyarakat Indrapuri), M. Nasir Ali (Wakil Ketua BKM), Nasrul (tokoh masyarakat), dan Fakhrizan (Humas BKM).
Advokat Nourman menegaskan bahwa risiko konflik terlalu besar jika Bupati Syech Muharram memaksakan penunjukan Imum Chik versi Bupati. Menurutnya, Bupati seharusnya menjaga stabilitas dan harmonisasi masyarakat, sehingga gejolak sosial tidak perlu terjadi. Dengan demikian, pembangunan di masa kepemimpinan Syech Muharram dapat berjalan lancar.
“Tidak ada manfaat konflik itu, Pak Bupati cabut saja SK itu,” tandas Nourman.
Nourman, yang juga mantan Anggota DPRK Aceh Besar 2004-2014 meminta Bupati Syech Muharram menahan diri dan membatalkan SK yang telah memicu gejolak besar ini.
“Apalagi, elemen masyarakat termasuk tiga imum mukim juga telah menandatangani surat keberatan dan pengaduan dugaan intervensi politik kepada Ombusman RI Perwakilan Aceh. Ini menandakan bahwa semua proses pemilihan imum mukim berjalan secara baik dan harmonis, tidak perlu diintervensi oleh Bupati,” kata Nourman lagi.
“Konflik ini menjadi konflik pertama di masa kepemimpinan Syech Muharram. Jangan menjadi pintu masuk permasalahan hukum baru,” tutup Nourman.[]





