Blang Padang Kembali Dibahas, Akankah Kali Ini Berujung Kepastian?
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, untuk membahas penyelesaian status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Baca: Usman Lamreung: Kalau Terbukti Tanah Blang Padang Wakaf Masjid, Kembalikan!
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Syakir serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
Yusril mengatakan pemerintah telah memberi perhatian terhadap persoalan status Blang Padang. Menurutnya, perkembangan pembahasan telah dilaporkan kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum.
Ia menyebut secara historis terdapat dasar yang kuat bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.
Untuk itu, Yusril mengusulkan mekanisme isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Sementara itu, Fadhlullah menyampaikan bahwa penyelesaian status wakaf Blang Padang merupakan harapan masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang penting bagi masyarakat Aceh.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Aceh turut menyerahkan dokumen dan bukti historis yang mendukung status Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Menutup pertemuan, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.[]








