Warga yang Mengklaim Pemilik Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Meusara Siap Beri Akses Asal Selesai Ganti Rugi
PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Pemagaran tanah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar masih berlanjut.
Baca: Kesal Haknya tak Diakui, Pemilik Tanah Pagari Lokasi Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Meusara
M. Nasir selaku pemegang dokumen versi AJB Tahun 2023 menyatakan dirinya hanya mempertahankan hak bukan menghalangi pembangunan.
“Bila pelaksana pembangunan gedung meminta akses (membuka pagar), kami siap memberikan kapan saja, namun kami tidak akan merelakan penggunaan tanah kami tanpa ada kepastian ganti rugi begini,” kata M. Nasir.
Pemagaran lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih milik Gampong Bukit Meusara itu dilakukan M. Nasir, Kamis 14 Mei 2026 setelah hampir setengah tahun memberikan solusi lunak kepada pihak yang mengaku pemilik tanah (versi HGB Tahun 1994).
“Kelonggaran sudah kami berikan sebelumnya, tapi Pemerintah Gampong Bukit Meusara tidak ada niat baik, malah menuding kami memperberat gampong untuk membayarnya,” kata M. Nasir kepada wartawan, Senin malam, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, Keuchik Bukit Meusara, Azhari menjelaskan tanah tersebut milik umum versi HGB (PT Mesra Agung keluaran tahun 1994) dengan masa berlaku selama 20 tahun.
Difasilitasi camat
Camat Kota Jantho, Jalaluddin yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya pernah beberapa kali memfasilitasi kedua belah pihak berkaitan dengan status lokasi tanah pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Meusara.
“Kedua pihak memang memiliki bukti atas tanah tersebut. Maka untuk penyelesaian bukan ranah kami lagi tapi sudah harus ke ranah hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan,” kata Jalaluddin.
Terkait dengan potensi persengketaan serupa terhadap 13 titik gedung Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kota Jantho, Jalaluddin mengaku baru Gampong Bukit Meusara yang mencuat masalah.
“Pemerintah Kecamatan telah mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Gampong dalam Kecamatan Kota Jantho untuk memastikan legalitas tanah tempat yang akan dijadikan lokasi pembangjnan gedung Koperasi Merah Putih agar tidak muncul masalah,” kata Camat Kota Jantho.[]





