Cegah Kasus Dana BOS, Disdik Aceh Gandeng Polisi, Inspektorat dan Jaksa

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin bersama Kompol Nasuha dari Polda Aceh (kanan) dan Ali Rasab Lubis dari Kejati Aceh (kiri) tampil sebagai pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2022. (Foto for PortalNusa.com)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, S E., M.Si berharap tidak terjadi lagi temuan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS oleh sekolah. Harapan yang sama disampaikan Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh melalui Kanit I Subdit III, Kompol Nasuha, SH.

Jamaluddin dan Kompol Nasuha menjadi pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2022.



Selain Kepala Inspektorat dan pejabat Polda Aceh, kegiatan itu juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH., MH. Sosialisasi diikuti kepala SMA/SMK dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara.

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin berharap ke depannya pengelolaan dana BOS dapat dijalankan sesuai ketentuan sehingga tujuan meningkatkan mutu pendidikan bisa tercapai.

Jamaluddin juga mengatakan, permasalahan dana BOS bukan hanya di Aceh tapi sudah menjadi persoalan nasional. Karena itu, Menteri Pendidikan dengan Menteri Dalam Negeri sudah duduk membahas bagaimana mekanisme untuk melakukan pengawasan dana BOS.

“Saya yakin teman-teman kepala sekolah bukan tidak menggunakannya secara baik, tapi juga karena ketidaktahuan. Maka hari ini kita dapat untuk mengingatkan teman-teman kepala sekolah bahwa gunakanlah uang ini sesuai petunjuk teknis yang sudah diterbitkan kementerian baik Kementrian Pendidikan maupun jajaran yang melakukan pemeriksaan,” tandas Jamaluddin.

Jangan terjerat tindak pidana

Sementara itu Kompol Nasuha dari Polda Aceh mengatakan ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Yang pertama, kepala sekolah lebih mengetahui tata cara pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Yang kedua, untuk meminimalisir kepala sekolah yang tersangkut hukum pidana.

“Harapan kita setelah memberikan masukan dan pemahaman dan kita kasih tau ancaman hukuman kepada kepala sekolah melalui kegiatan ini, maka mereka akan mengerti dan mencegah kepala sekolah untuk tidak terjerat tindak pidana ke depannya,” kata Kompol Nasuha.

Dia juga berharap agar pengelolaan dana BOS ini tepat sasaran sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Menurut Kompol Nasuha, regulasi tentang tata lakasana penggunaan dana BOS sebenarnya sudah diatur hanya saja sosialisasi dan pengawasannya yang perlu ditingkatkan.[]